MEDAN (KINANTAN)
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, Lc, MA, meminta Pemerintah Kota Medan bertindak tegas menyikapi temuan lima pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang dinyatakan terbukti menjual aset milik pemerintah Kota Medan.
Kasman menilai penjualan aset daerah tanpa prosedur dan dokumen resmi merupakan persoalan serius karena menyangkut pengelolaan serta pertanggungjawaban barang milik daerah.
“Ini harus menjadi perhatian serius. Aset pemerintah adalah aset masyarakat. Tidak boleh ada pegawai yang merasa memiliki kewenangan untuk menjual atau mengalihkan aset daerah di luar mekanisme yang telah ditentukan,” tegas Kasman kepada wartawan di Medan, Sabtu (12/09/2026).
Politisi PKS itu juga mendukung langkah Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan dan meminta agar seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan telah menyatakan adanya pelanggaran, maka sanksi harus diberikan secara tegas dan proporsional.
“Kalau memang terbukti, tentu harus ada konsekuensi. Yang bersangkutan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kerugian atau nilai aset yang harus dikembalikan juga harus jelas. Jangan sampai setelah pensiun persoalan ini kemudian dianggap selesai,” ujarnya.
Kasman juga meminta Pemko Medan memastikan proses penghitungan nilai aset yang diduga telah dijual dilakukan secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting mengingat berdasarkan temuan BPK, nilai aset yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp12,24 miliar dan berasal dari sejumlah sekolah.
“Angkanya tidak kecil, mencapai miliaran rupiah. Karena itu harus dihitung secara cermat, aset apa saja yang hilang atau dijual, berapa nilainya, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme pengembaliannya,” kata Kasman.
Lebih lanjut, Kasman meminta Pemko Medan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan pencatatan aset di lingkungan Disdikbud, termasuk aset yang berada di sekolah-sekolah.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada pegawai. Sistemnya juga harus dibenahi. Pengawasan, inventarisasi dan pencatatan aset harus diperketat, sehingga aset pemerintah yang berada di sekolah maupun perangkat daerah lainnya dapat terpantau dengan baik,” katanya.
Kasman menegaskan Komisi II DPRD Medan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan aset dan keuangan daerah. Ia meminta seluruh perangkat daerah lebih berhati-hati serta tidak memberikan ruang bagi praktik penyalahgunaan aset milik pemerintah.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemko Medan. Jangan pernah bermain-main dengan aset daerah. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah dan setiap barang milik daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (Lc)
