MEDAN (KINANTAN)


Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH desak Pemko Medan melalui dinas terkait segera menindaklanjuti dan memfasilitasi pengurusan kelengkapan izin PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (PT MTKI) Samudra Indonesia di Jalan Raya Pelabuhan I Gabion, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.


Hal itu disampaikan Paul Simanjuntak pada saat kunjungan anggota DPRD Medan komisi 4 bersama sejumlah OPD Pemko Medan ke lokasi peruasahaan, Senin (28/9/2026). DPRD Medan mendapati, pihak perusahaan lalai belum memiliki kelengkapan izin seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) pembuangan air limbah serta pembuangan emisi.


Dalam kunjungan lapangan yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH (PDI P) didampingi anggotanya Jusuf Ginting Suka (PDI P) dan Lailatul Badri (PKB) ternyata pihak perusahaan tidak melengkapi sejumlah izin.


Ikut mendampingi perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar Harahap, perwakilan Dinas Perkimcikataru Salman Alfarizi, perwakilan Satpol PP Akbar, perwakilan Dishub Rizky, Perwakilan Damkarmat, pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.


Terungkap, dalam rapat yang dihadiri pihak perusahaan Sakif Aon, Maria Misbah dan Tri Oktavi. Dalam keterangan yang disampaikan pihak Perkimcikataru Kota Medan Salman Alfarisi menyebut bahwa PT MTKI belum memiliki izin SLF. 


Sama halnya keterangan yang diungkapkan perwakilan Dinas Lingkungan Kota (DLH) Kota Medan Endar Harahap, bahwa PT MTKI belum memenuhi baku mutu terkait pembuangan air limbah dan emisi. Dalam hal itu pihaknya akan melakukan kajian atau standar teknis terkait pemenuhan aturan di bidang lingkungan hidup.


Pada kesempatan itu Paul MA Simanjuntak berharap pihak manajemen perusahan agar segera melengkapi dokumen perizinan sesuai ketentuan. "Kita berharap pihak perusahaan kooperatif menyikapi arahan dan masukan dari OPD terkait", pinta Paul saat rapat. 


Menurut Paul, pihaknya tidak anti pengusaha bahkan sangat mendunkung pihak investor berinvestasi di Kota Medan. Namu kata Paul, pihak pengusaha harus mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku. 


Terkait hal itu, OPD terkait harus menjalankan fungsi oengawasan fan pembinaan yang benar serta memberikan pelayanan fasilitasi yang baik. (Lc)

Lebih baru Lebih lama