Pematangsiantar (KINANTAN)

Kantor Imigrasi Kelas II Pematangsiantar sebagai instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan paspor sebagai dokumen untuk melintasi negara dan memiliki peran dalam mencegah maraknya TTPP (Tindak Pidana Perdagangan Orang) 
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat dari ancaman TPPO ini.

 Kepala Kantor Imigrasi Siantar Benyamin Kali Patimbal Harahap telah menghadirkan Inovasi berbasis website bernama PERISAI (Pencegahan TPPO Melalui Sistem Informasi Desa Imigrasi). 
Inovasi ini lahir dari suatu gagasan yang melihat pentingnya tranformasi digital sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengawasan dan melibatkan masyarakat dalam pencegahan TPPO.

 Benyamin juga mengharapkan kiranya masyarakat dapat langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi Siantar apabila adanya indikasi seseorang menjadi korban TPPO, dengan bekerja secara illegal ke luar negeri disertai dengan identitas pelapor dan bukti-bukti yang ada. 
Otomatis kami dapat melakukan pencegahan dan penundaan apabila sesorang tersebut membuat paspor di Kantor Imigrasi Siantar.

Masyarakat juga dapat melaporkan dengan cara Mengakses laman website resmi Kantor Imigrasi siantar pematangsiantar.imigrasi.go.id ;2. Klik pilihan MENU;3. Klik pilihan PERISAI;4. Klik Icon bergambar orang dengan keterangan PENGGUNA UMUM;


Masyarakat dapat langsung mengisi data diri dan data orang/ terlapor yang terindikasi sebagai korban TPPO, data yang dikirim secara otomatis akan masuk kedalam database petugas imigrasi/ admin, untuk kemudian digunakan sebagai dasar dalam pencegahan dan penundaan penerbitan paspor dengan dilakukan pemeriksaan secara mendalam. 

Berkat adanya infomasi tersebut inovasi PERISAI semakin didukung dengan terbentuknya Desa Binaan Imigrasi sebanyak 22 Desa di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar yang di Koordinir oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).Kehadiran PERISAI menegaskan peran Imigrasi tidak hanya sebagai institusi pelayanan dan penegakan hukum, tetapi juga sebagai pelindung masyarakat dari ancaman eksploitasi lintas negara. 

Transformasi digital ini menjadi langkah progresif dalam mendukung reformasibirokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan perlindungan WargaNegara Indonesia.PERISAI hadir sebagai inovasi, bergerak sebagai solusi, dan berdiri sebagai pelindung negeri, (Lc)
Lebih baru Lebih lama