MEDAN,(Kinantan)
Anggota Komisi IV DPRD Medan El Barino SH MH mendesak Pemko Medan melalui OPD terkait untuk menindak tegas usaha pencucian drum dan jeriken bekas minyak di Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai, yang terbukti mencemari lingkungan dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
“Pemko Medan melalui OPD terkait harus bertindak tegas. Usaha ini harus disegel dan izinnya dicabut karena jelas-jelas telah menyimpang dari izin yang dimiliki,” tegas El Barino dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Medan, Selasa (26/8/2025).
Ia menyampaikan pernyataannya setelah mendengarkan pemaparan dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan Endar, yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha tersebut terbukti menghasilkan limbah B3, padahal hanya mengantongi izin pengelolaan sampah non-B3.
“Fakta di lapangan jelas menunjukkan adanya pencucian drum/jeriken yang menghasilkan limbah B3. Ini pelanggaran serius terhadap izin yang dimiliki,” kata Ketua Tim Lingkup Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Medan ini.
El Barino menambahkan, pihaknya selama ini menerima banyak keluhan warga terkait dampak pencemaran dari aktivitas usaha tersebut, mulai dari bau menyengat, suara bising di malam hari, hingga gangguan pernapasan.
“Kami bukan anti-usaha. Tapi harus sesuai aturan. Ini sudah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar,” ujarnya.
Ia juga menyebut, persoalan ini telah diketahui oleh Wali Kota Medan Rico Waas, sehingga OPD terkait diminta tidak lagi bersikap pasif. “Kalau terus dibiarkan, bukan hanya warga yang dirugikan, tapi juga nama baik Wali Kota bisa tercoreng karena dianggap tidak menegakkan aturan,” tambah El Barino.
Menanggapi hal itu, perwakilan Satpol PP Kota Medan, Irvan Lubis, menyatakan pihaknya siap turun langsung ke lokasi bersama dinas terkait. “Kita akan berkoordinasi dengan DLH dan OPD lainnya untuk mengambil langkah sesuai ketentuan,” ujar Irvan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, yang memimpin RDP tersebut, turut menegaskan bahwa penindakan terhadap usaha pencemar lingkungan ini merupakan rekomendasi resmi dari DPRD Medan.
“Kalau perlu, Satpol PP dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar penindakan berjalan maksimal. Jangan sampai limbah B3 ini menimbulkan dampak lebih luas,” ujar Paul. (LC)