MEDAN (KINANTAN)
Anggota DPRD Medan yang bergabung di Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran mulai melakukan pembahasan Ranperda di gedung DPRD Medan, Senin (11/8/2025).
Sejumlah anggota DPRD Medan mengaku miris mengetahui minimnya sarana dan prasarana alat pemadam kebakaran. Parahnya, sulitnya mendapatkan suplay air untuk memadamkan api.
Saat rapat terungkap, dari pengakuan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Medan M Mendrofa, pihaknya sulit mendapatkan air dan berdampak bila terjadi kebakaran cepat marak. Dimana dari 77 Hydrant (sumber air untuk pemadam kebakaran terkoneksi sumber tekanan air tinggi) di Kota Medan hanya 4 titik yang berfungsi.
Masih keluhan yang disampaikan Mendofra, jumlah UPT Pemadam Kebakaran yang hanya 6 unit sementara idealnya di Kota Medan harus ada 12 unit. Serta masing masing UPT hendaknya memiliki 2 mobil pemadam. "Kondisi demikian dengab minimnya sarana prasarana sangat berdampak terhadap buruknya pelayanan," keluh Mendofra.
Ditambahkan, akibat banyaknya Hydrat yang tidak berfungsi maka mobil pemadam kebakaran selalu sulit mendapatkan air. "Ada Hydrant tidak berfungsi sama sekali. Akibat kekurangan air tidak mencukupi mensuplay maka setiap terjadi kebakaran selalu mengalami keterlambatan," terangnya.
Mendengar keluhan itu, Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri (foto) mengaku miris dan prihatin. Ke depan, minta stakeholder supaya bekerjasama memperbaiki dan memelihara seluruh Hydran yang ada di Kota Medan hingga berfungsi dengan baik.
Begitu juga soal UPT dan mobil kebakaran diharapkan menjadi prioritas yang harus dipenuhi. "Dalam Perda nantinya harus ditetapkan yang menjadi kewajiban bagi Pemko Medan," imbunya.
Ditambahkan Lela panggilan akrab Lailatul Badri asal PKB ini, guna memaksimalkan Perda nantinya harus mengundang dan melibatkan pihak PDAM Tirtanadi dan PLN. Sehingga Perda benar benar sebagai payung hukum yang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak.
Sementara itu, masih terkait kekurangan mobil pemadam kebakaran, anggota Pansus Jusuf Ginting sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi dan minta supaya ditambah skala prioritas. Karena keberadaan Mobil kebakaran sangat urgen dan menyangkut kepentingan hajat banyak orang.
"Kenapa mobil dinas pejabat Pemko Medan sangat mewah mewah. Sementara mobil kebakaran kekurangan padahal sangat diperlukan. Saya minta kebutuhan di Dinas Kebarakaran harus dipenuhi prioritas," katanya.
Sedangkan anggota Pansus lainnya Datuk Iskandar Muda mengatakan, dalam Perda nantinya harus tertuang terkait keselamatan kerja petugas. Dimana pahlawan pemadam kebakaran harus mendapat jaminan keselamatan kerja. "Seluruh petugas harus mendapat asuransi yang layak dan pantas,"ujar Datuk asal politisi PKS itu.
Rapat dipimpin Ketua Pansus Edwin Sugesti Nasution, dihadiri Wakil Ketua Pansus Lailatul Badri, Anggota Jusuf Gintin, Datu Iskandar Muda dan Zulfansyah. Juga hadir pihak Dinas Kebakaraan Kota Medan, Bagian Hukum Pemko Medan dan Kemenhum. (Lc)