Pematangsiantar, Kinanntannews. com
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar membentuk Desa Binaan Imigrasi di Kota Tebing Tinggi pada Kamis (7/8) bertempat di hotel Malibou, dari sejumlah 10 kelurahan sekaligus mengangkat Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di desa/kelurahan tersebut.
Kegiatan ini langsung dikukuhkan oleh Walikota Tebing Tinggi Bapak Iman Irdian Saragih. Pada pengukuhan tersebut dilaksanakan secara simbolis.
Walikota Tebing Tinggi memakaikan Rompi Desa Binaan kepada perwakilan desa/kelurahan dan penyerahan SK Desa Binaan Imigrasi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Bapak Benyamin Kali Patembal Harahap.
Dalam sambutannya Walikota Tebing Tinggi Iman Irdian Saragih sangat mengapresiasi kegiatan ini, beliau berharap desa/kelurahan yang telah dikukuhkan menjadi desa/kelurahan Binaan Imigrasi dapat bersinergi dengan pihak imigrasi sehingga tercapai sebuah desa/kelurahan yang Waspada TPPO/TPPM dan berwawasan keimigrasian.
Adapun 10 (sepuluh) kelurahan yang menjadi Desa Binaan Imigrasi adalah Kelurahan Satria, Kelurahan Tambangan Hulu, Kelurahan Damar Sari, Kelurahan Deblod Sundoro, Kelurahan Lubuk Baru, Kelurahan Lubuk Raya, Kelurahan Berohol, Kelurahan Mekar Sentosa, Kelurahan Lalang dan Kelurahan Rantau Laban.
Turut hadir juga perwakilan dari Kesbangpol Tebing Tinggi, Polres Tebing Tinggi, Camat Padang Hilir, Camat Padang Hulu, Camat Bahjenis, Camat Rambutan, para Babinsa dan Bhabinkamtibmas di kelurahan yang dikukuhkan menjadi Desa Binaan Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patambal Harahapmenyampaikan,bahwa Desa Binaan Imigrasi ini awalnya merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan dibentuk sebagai upaya tindakan preventif untuk mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM), khususnya yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural.
Program ini bertujuan untuk memberikan edukasi keimigrasian kepada masyarakat desa, terutama calon PMI, mengenai pentingnya prosedur yang benar dan legal saat bekerja di luar negeri supaya terhindar dari bahaya TPPO/TPPM.
Pencegahan TPPO/ TPPM juga merupakan salah satu dari 13 program akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ujar kakanim. Program Desa Binaan Imigrasi juga sebagai wadah berkoordinasi dalam hal pengawasan orang asing ataupun terkait pelayanan keimigrasian lainnya, (srt).