Bali, Kinanntannews. com

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto

mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Patroli Imigrasi di wilayah Bali pada Selasa

(05/08) yang menegaskan Imigrasi sebagai Leading Sector dalam Pengawasan Orang

Asing. 


Upacara pengukuhan yang berlangsung di Pelabuhan Benoa, Denpasar ini

dihadiri oleh sekitar 500 peserta yang terdiri dari unsur Imigrasi, Pemasyarakatan, TNI,

Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (PP) dan Pecalang. Selain jajaran Ditjen Imigrasi,

pengukuhan disaksikan langsung oleh Gubernur Bali, Ketua DPRD Provinsi Bali,

Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan sejumlah

kepala instansi vertikal serta dinas tingkat provinsi di Bali.



“Pembentukan Satgas Patroli Keimigrasian ini merupakan tindak lanjut dari arahan

Presiden untuk memastikan stabilitas dan keamanan di Bali sebagai salah satu

destinasi wisata utama Indonesia,” jelas Agus. Dasar hukum Satgas Patroli

Keimigrasian di antaranya adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang

Keimigrasian Pasal 66 ayat 2 huruf b, Peraturan Pemerintah RI No. 31 Tahun 2013

Pasal 181.


Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa Satgas Patroli dibentuk agar bisa memberikan

quick response apabila terjadi pelanggaran menekan pelanggaran peraturan oleh

orang asing di Bali serta untuk menghadirkan rasa aman kepada masyarakat.

Untuk memastikan patroli berjalan efektif, Satgas akan melibatkan 100 orang petugas

imigrasi, setiap personil akan dilengkapi dengan rompi pengaman dan body camera

(bodycam). 


Petugas akan berpatroli dengan menggunakan motor atau mobil patroli

imigrasi, di 10 titik lokasi strategis yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah

Rai dan Denpasar, di antaranya, Kuta Utara (Canggu),Seminyak, Kerobokan, 

Pelabuhan Matahari Terbit dan Benoa,Pecatu (Uluwatu, Bingin),Pantai Mertasari, 

Kecamatan Kuta dan Gianyar (Ubud); serta Nusa Dua, Jimbaran.


Terkait hal ini, Pelaksana tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman

menjelaskan “Dantim dan Petugas Patroli akan berpatroli pada rute yang telah

ditentukan, terutama di area rawan pelanggaran keimigrasian atau daerah di mana

kegiatan WNA terkonsentrasi. Jadwal pergerakan patroli dilakukan secara berkala dan

acak untuk menghindari pola yang mudah ditebak,” jelas Yuldi.


Pengukuhan satgas ini memperkuat komitmen Imigrasi yang telah menunjukkan

capaian kinerja signifikan. Berdasarkan data statistik, Ditjen Imigrasi telah melakukan

tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebanyak 607 kasus dan

pendetensian 303 kasus pada periode November s.d. Desember 2024. Angka ini meningkat pesat pada periode Januari s.d. Juli 2025 dengan 2.669 deportasi dan 2.009

pendetensian.

 Sementara itu jumlah orang asing yang diproses hukum selama periode

November 2024 s.d. Juli 2025 mencapai 62 orang.


“Ke depannya kami akan terus menggiatkan operasi serupa, baik dalam skala lokal

seperti Patroli rutin Satgas maupun skala nasional seperti Wira Waspada. Ini bertujuan untuk membantu menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi”, tutup Yuldi, (srt)

أحدث أقدم