Pematang Siantar, (KINANTAN)

Sepanjang Januari hingga April 2025 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar telah menolak sebanyak 127 permohonan paspor. Penolakan ini terdiri berasal dari Unit Layanan Paspor (ULP) Tebing Tinggi, Unit Kerja Kantor (UKK) Humbang Hasundutan, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar, Benyamin Kali Patembal Harahap menjelaskan bahwasanya Penolakan itu disebabkan beberapa faktor, seperti dokumen permohonan yang tidak lengkap atau tidak sesuai dan pemohon terindikasi memberikan keterangan yang tidak benar untuk tujuan bekerja secara non prosedural ke luar negeri.


Penolakan ini dilakukan untuk mencegah munculnya praktek tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyeludupan manusia (TPPM). Berilah keterangan yang benar pada saat pengajuan paspor. Bekerjalah sesuai dengan prosedur di luar negeri, imbuhnya.


Untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menghimbau kepada masyarakat agar tidak menyalahgunakan paspor, dan dapat menjadi korban TPPO. 


Apabila masyarakat ingin bekerja diluar negeri harus sesuai dengan prosedur. Sepanjang Januari hingga April 2025 telah menerbitkan total 10.581 Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, (srt).

Lebih baru Lebih lama