MEDAN (KINANTAN)

Doris Fenita Br. Marpaung selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan dan kakaknya bernama Riris Partahi Br. Marpaung dituntut empat bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (7/5/2025) petang.


JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai kedua terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi bernama Erika Theresia Siringo-ringo sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP.


"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat bulan," ujar JPU Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.


Hal-hal yang memberatkan, kata jaksa, perbuatan para terdakwa merugikan saksi korban (Erika) dan telah mengakibatkan saksi korban terluka, para terdakwa belum ada perdamaian dengan saksi korban.


Sedangkan hal-hal yang meringankan, sambung Sri, para terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang dan menyesalinya, para terdakwa bersikap sopan di persidangan.


Kemudian, lanjut dia, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa dan saksi korban merupakan sepupu kandung, Riris masih memiliki ibu yang sudah tua dan sangat membutuhkannya.


"Doris sudah berkeluarga dan mempunyai anak yang masih kecil, para terdakwa dengan saksi korban saling melaporkan, serta saksi korban yang terlebih dahulu menghampiri para terdakwa sehingga terjadi perkelahian," ujar Sri.


Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Efrata Happy Tarigan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (14/5/2025) mendatang.


Untuk diketahui, Doris dan Riris tidak ditahan dalam menjalani persidangan ini. Hakim pun sempat mengancam akan menahan keduanya di rumah tahanan (Rutan) apabila mangkir dari persidangan.


Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Kamis (9/11/2023) sekira pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, saksi korban sedang berada di halaman rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap Blok E No. 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.


Waktu itu sedang berlangsung acara dukacita atas meninggalnya kakak mamak saksi korban Erika Theresia Siringo-ringo (inang tua) di halaman rumah tersebut. Kemudian, ramai orang datang termasuk para terdakwa untuk melayat.


Selanjutnya, tiba-tiba para terdakwa ada berdebat dengan keluarga dan Erika tidak mengetahui apa permasalahannya. Setelah itu, Erika meminta supaya para terdakwa jangan ribut. Namun, tiba-tiba Doris mendekati Erika.


Tanpa basa basi, Doris langsung menampar pipi kiri adik dari Arini Siringoringo itu

dengan tangan kanan dan kukunya. Melihat itu, Riris pun mendekati Erika dengan posisi berdiri di samping kanan Erika.


Kemudian, Riris dan Doris menjambak rambut Erika dengan kedua tangannya. Tak sampai situ, para terdakwa juga menarik tubuh Erika dan menyeretnya keluar dari halaman rumah hingga di pinggir jalan.


Setibanya di pinggir jalan tersebut, para terdakwa langsung menghempaskan Erika ke aspal. Para warga yang melihat kejadian tersebut pun datang dan berupaya melerai. Setelah berhasil dilerai, Erika pun kemudian masuk ke dalam rumah. 


Sementara itu korban Erika Siringoringo kepada wartawan, Kamis (8/5/2025) mengatakan, tuntutan itu sangat ringan. Menurutnya, JPU tidak berempati kepadanya sebagai korban yang dijambak, dibanting dan dipermalukan di depan orang banyak.


Dia berharap vonis hakim nanti memperberat hukuman kedua terdakwa. (Lc)

Lebih baru Lebih lama